JAKARTA - Perjudian berkedok investasi atau binary option kian marak dalam beberapa waktu terakhir ini. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi tersebut kian banyak. Karena itu, Komisi VI DPR meminta penjelasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai hal tersebut.
Anggota Komisi VI Abdul Hakim Bafagih mengatakan binary option skema yang terlihat seperti investasi, namun kenyataannya adalah judi. Ia mengaku khawatir pasalnya persoalan itu sedang ramai di media sosial.
"Ini isunya sedang heboh di medsos. Ada judi berbentuk trading, terkenal di medsos dengan binary option. Bicara trading padahal judi, lalu tidak ada underlying asetnya," katanya dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, Senin, 31 Januari.
Menurut Hakim, akibat maraknya fenomena ini banyak masyarakat yang tertipu hingga harus kehilangan uang titik apalagi iming-iming semakin gencar dengan dugaan terlibatnya influencer sebagai afiliator pada binary option.
Karena korban yang merugi sudah banyak, Hakim pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kemendag lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
"Besar kemungkinan ada manipulasi. Bagaimana pemantauan Bappebti? Korbannya sudah banyak Pak. Enggak ada izinnya. Publik mesti tahu," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa modus binary option sangat abu-abu. Sebab, lazimnya transaksi keuangan menggunakan efek seharusnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, lanjut Lutfi, kalau transaksi itu berkaitan dengan komoditas maka diawasi Bappebti.
BACA JUGA:
"Itu mereka masuk di gray area. Ketika dia transaksi keuangan dengan efek itu di OJK, sementara dia dengan komoditas dia di Bappebti. Mereka berjalan di tengah," tuturnya.
Lutfi mengatakan entitas binary option berbahaya bagi masyarakat. Dia menjelaskan ada skema ponzi di balik praktik binary option.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan binary option adalah kriminal. Menurut dia, penegak hukum bakal menangkap orang orang dibalik binary option.
"Izinnya sekolah komputer tapi mengumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana. Pakai uang. Itu ponzi, kriminal. Kita tangkapin semua, sudah selesai itu," jelasnya.