Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu per liter mulai hari ini. Jika ada perusahaan yang menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan, bakal ada sanksi hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, pemerintah juga akan membawa ke jalur hukum jika terbukti ada yang melakukan kecurangan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14 ribu per liter.

"Produsen yang tidak mengetahui ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa malam, 18 Januari.

Tak hanya itu, Lutfi juga menekankan akan membawa ke jalur hukum bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah satu harga tersebut.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum pemerintah akan melanjutkan ke proses hukum," ujarnya.

Kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter berlaku untuk minyak goreng dengan kemasan sederhana hingga premium. Baik untuk kemasan terkecil 1 liter hingga kemasan jerigen 25 liter.

Lutfi mengatakan untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

"Kemendag mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga, melalui kebijakan ini kemasan premium sederhana seluruhnya akan dijual setara Rp14 ribu per liter atau semua jenis kemasan baik premium dan sederhana baik ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga dan UMKM," katanya.

Sebagai awal pelaksanaannya, kata Lutfi, kebijakan minyak goreng satu harga ini bakal dilakukan melalui ritel modern. Sedangkan, untuk pasar tradisional kebijakan ini mungkin tidak akan langsung berlaku titik Kementerian Perdagangan memberikan waktu penyelesaian harga di pasar tradisional selama seminggu ke depan.

"Awal pelaksanaannya, kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo, kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian," ucapnya.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan kebijakan ini setidaknya bakar berlaku hingga enam bulan ke depan. Setelah enam bulan, kebijakan akan mulai ditinjau apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Lutfi pun mengimbau agar masyarakat tidak berbelanja berlebihan atau panic buying menyikapi harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu.

"Tidak perlu panic buying atau beli berlebihan karena pemerintah jamin stok dengan harga Rp14 ribu per liter dapat mencukupi pasti kebutuhan masyarakat," ucapnya.