Bagikan:

JAKARTA - Komisi VI DPR RI memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam forum rapat kerja (raker). Rapat tersebut digelar untuk mengetahui lebih jauh mengenai stabilisasi minyak goreng hingga penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

"Rapat hari ini mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan komoditas lainnya. Kami persilakan Bapak Menteri Perdagangan untuk menyampaikan paparannya," ujar pimpinan rapat Komisi VI, Martin Manurung, Senin, 31 Januari.

Dalam rapat tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa harga minyak goreng yang melambung sejak akhir 2021 dikarenakan harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO yang juga meningkat.

"Berdasarkan data sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok kementerian perdagangan rata-rata CPO dunia berbasiskan CPO dumai hingga Januari 2022 sudah mencapai Rp13.240 per liter. Harga tersebut lebih tinggi 77,34 persen dibandingkan Januari 2021. Kenaikan harga CPO tersebut menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri juga mengalami kenaikan," kata Lutfi.

Bahkan, Lutfi memprediksi bahwa kenaikan harga CPO masih akan terjadi di tahun ini. Karena itu,  Kemendag terus berkomitmen untuk memenuhi pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

"Terkait tingginya harga minyak goreng, dan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk stabilisasi harga dan pemenuhan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau maka dilakukan perluasan penyediaan minyak goreng kemasan melalui berbagai saluran distribusi baik ritel, maupun pasar tradisional," ujarnya.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan skema pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022.

"Kemudian pada tanggal 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan setara Rp14 ribu per liter. Dengan diberlakukan untuk pasar modern dan pasar tradisional melalui Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS," jelasnya.

Mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat ini mengatakan penyediaan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta UMKM.

Lutfi mengatakan keseriusan pemerintah dalam menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern dipantau secara ketat dan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.

"Pada tanggal 26 Januari 2022 kemendag kembali mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. Dengan adanya Permendag ini maka Permendag nomor 03 Tahun 2022 secara otomatis dicabut," ucapnya.

Lutfi mengatakan penetapan HET untuk minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter; minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter; dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022 kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 tetap berlaku," tuturnya.

Lutfi juga mengatakan Kemendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer. Baik pasar tradisional maupun ritel modern.

"Sebagai langkah kebijakan stabilisasi harga minyak goreng ke depan, Kemendag akan menerapkan kebijakan DMO dengan memasukan juga DPO dengan terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau," jelasnya.