Bagikan:

JAKARTA - Konglomerat Chairul Tanjung menyebut PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tak akan lagi memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini berarti, pada 20 Juni 2022 mendatang akan diputus skema perdamaian yang diambil antara Garuda dengan para krediturnya.

Garuda Indonesia sebelumnya sempat mengajukan perpanjang masa PKPU selama 30 hari pada 10 Mei 2022 lalu. Founder dan Chairman CT Corp itu sendiri merupakan pemilik saham GIAA melalui PT Trans Airways sebesar 28,27 persen.

"Prinsipnya kita mendukung proses PKPU ini. Kalau dari laporan yang saya terima, Insyaallah tidak ada perpanjang lagi. Maka, tanggal 20 Juni, itu sudah bisa diputus proses PKPU-nya yang mengikat seluruh kreditur dari Garuda Indonesia," ujar ayah dari Putri Tanjung ini, di Jakarta, Kamis 19 Mei.

Lebih lanjut kata pria yang akrab disapa CT itu, dengan adanya kesepakatan dengan kreditur nanti maka kondisi maskapai pelat merah tersebut bakal jauh lebih baik dan lebih sehat. Setelah PKPU pun direncanakan ada injeksi baru dari pasar modal, bisa melalui rights issue ataupun private placement.

"Sekarang lagi di-review legalnya, nanti siapa yang mau masuk belum diputuskan, tapi sebagian dari kreditur itu akan ada punya rights to konversi," ungkap Chairul Tanjung.