Delapan Bulan Bekerja, Sri Mulyani Cs Amankan Aset Rp19 Triliun dari Para Pengemplang BLBI: Terbesar dari Jaminan atau Harta Kekayaan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga 31 Maret 2022 nilai aset yang berhasil diamankan pemerintah dari para pengemplang BLBI mencapai Rp19,1 triliun.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan nilai tersebut terdiri dari barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp12,2 triliun, dalam bentuk penguasaan aset properti Rp5,3 triliun, dan dalam bentuk yang telah dikuasai oleh kementerian/lembaga maupun pemda Rp1,1 triliun.

“Sementara dalam bentuk uang tunai yang masuk ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp371,2 miliar,” tutur dia ketika berbicara kepada wartawan secara daring pada Jumat, 22 April.

Purnama menjelaskan, nilai keseluruhan perkara BLBI yang sedang dikejar negara dari para obligor maupun debitur mencapai Rp110 triliun.

Angka ini telah diidentifikasikan berupa aset kredit Rp101 triliun, aset properti Rp8 triliun, berupa saham Rp77 miliar, aset inventaris Rp8 miliar, aset surat berharga Rp489 miliar, serta aset nostro senilai Rp5,2 miliar.

“Untuk lebih memfokuskan kerja maka penagihan diprioritaskan kepada obligor maupun debitur yang punya kewajiban (utang) Rp25 miliar ke atas,” tutur anak buah Sri Mulyani itu melanjutkan.

Adapun, jumlah obligor maupun debitur yang masuk kriteria tersebut mencapai lebih dari 200 orang. Dari jumlah ini dikerucutkan menjadi 46 orang yang dianggap memiliki utang paling besar.

Sementara dalam pelaksanaannya, baru sekitar 25 obligor/debitur yang berhasil ditagih maupun dirampas asetnya.

Untuk diketahui, bukuan aset eks BLBI yang berhasil dikuasai negara pada tiga bulan pertama tahun ini melonjak dari catatan akhir 2021 yang sebesar Rp9,8 triliun.

Penagihan atas aset-aset ini dilakukan oleh Satgas BLBI yang dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2021 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.