PP Mengenai Usaha Pertambangan Batu Bara Disahkan, Pemerintah Patok Tarif Royalti 14 Persen
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara pada 11 April 2022 lalu.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menjelaskan, dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara ini dibedakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus.

Ia merinci, tarif PNBP Generasi 1 berada pada kisaran 14 persen hingga 28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan untuk Generasi 1 Plus berada di kisaran 20 persen hingga 27 persen, namun khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, yakni sebesar 14 persen.

"Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14 persen," kata Lana dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin 18 April.

Lebih jauh Lana merinci, penetapan tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14 persen ini diberlakukan dengan mempertimbangkan harga jual batu bara di dalam negeri yang juga dipatok sebesar 70 dolar AS per ton untuk pembangkit listrik. Sedangkan untuk industri seperti semen, pupuk dan lainnya dipatok sebesar 90 dolar AS per ton.

Ia melanjutkan, perbedaan antara PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus terletak pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5 persen, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45 persen sesuai kontrak, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku," bebernya.

Untuk informasi, sebelumnya Kementerian ESDM telah merilis Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk April 2022 ini. Tercatat, HBA pada April naik 41,5 persen menjadi 288,40 dolar AS per ton dari Maret yang hanya sebesar 203,69 dolar AS per ton.