JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 16 April 2022 terdapat 37.313 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dari jumlah tersebut diperoleh 42.766 surat keterangan dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp65,1 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta di dalam negeri beserta dana repatriasi adalah sebesar Rp56 triliun, dana yang disalurkan dalam bentuk investasi Rp4,1 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp4,9 triliun.
Sementara nilai bersih pemasukan bagi negara dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp6,6 triliun.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, PPS merupakan fasilitas perpajakan khusus yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan dengan tarif yang relatif lebih rendah dari kondisi normal. PPS kerap pula disebut sebagai tax amnesty jilid II setelah sebelumnya program yang sama diberlakukan pada 2016-2017 silam.
Lebih lanjut, Program Pengungkapan Sukarela juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menandai reformasi aturan pajak nasional secara menyeluruh.
Adapun, target penerimaan perpajakan tahun ini dipatok sebesar Rp1.510 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp1.265 triliun, kepabeanan dan cukai Rp245 triliun, serta PNBP Rp335,6 triliun.