Ini Alasan MA Bebaskan Pejabat OJK Fakhri Hilmi dari Kasus Jiwasraya hingga yang Bersangkutan Bisa Bekerja Lagi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membebaskan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dari dugaan keterlibatan dalam kasus Asuransi Jiwasraya. Hal itu merupakan Keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang disiarkan pada hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.

“Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis, 7 April.

Atas hal tersebut Anto mengungkapkan jika otoritas membuka pintu selebar-lebarnya kepada Fakhri untuk dapat kembali memberikan kontribusi.

“OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” tutur dia.

Dalam catatan VOI, pada Juni 2020 Fakhri Hilmi (FH) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan korupsi PT Asuransi Jiwasraya sehingga mengakibatkan gagal membayar dana nasabah dan berujung pada kerugian negara.

Kala itu, FH dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.