Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dibebaskan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia dibebaskan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak semua tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 April.

Putusan kasasi ini terdaftar dalam nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu, kata Andi, diketuk oleh Ketua Majelis Desnayeti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto pada 31 Maret lalu.

"Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ungkapnya.

Dalam pengambilan putusan, terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim kasasi. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi tapi suaranya kalah dengan dua hakim lain.

Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas. Selain dibebaskan, hakim juga meminta nama baik eks bos OJK itu dipulihkan karena tak terbukti bersalah.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Andi.

Sebagai informasi, di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, PT DKI kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Sehingga, Fakhri mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.

Adapun penetapan tersangka Fakhri di kasus Jiwasraya ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dia dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.