Fantastis! Industri Hulu Migas Raup Penerimaan Negara Sebesar Rp196 Triliun Sepanjang 2021
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto melaporkan, sepanjang tahun 2021, industri hulu migas berhasil membukukan penerimaan negara sebesar 13,67 miliar dolar AS atau setara Rp196,24 triliun. Ia merinci, nilai aset BMN (Barang Milik Negara) dari sektor hulu migas saat ini mencapai Rp875,71 triliun.

"Kalau kita lihat melengkapi tadi yang disampaikan pak sekjen ESDM bahwa aset BMN hulu migas ini nilainya sebesar 61 miliar dolar AS atau setara Rp614 triliun sesuai kurs perolehan," ujar Dwi dalam acara Apresiasi Pengelolaan BMN Hulu Migas yang disiarkan secara virtual, Selasa 22 Maret.

Sementara itu, lanjut Dwi, revenue yang didapat industri hulu migas sepanjang 2021 mencapai 30 miliar dolar AS atau sekitar Rp430 triliun. Kemudian dengan realisasi cost recovery yang diupayakan seefisien mungkin, industri hulu migas memperoleh Earning Before Tax (EBT) sebesar 22,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp318,70 triliun.

"Alhamdulillah! Dengan cost recovery yang kita upayakan seefisien mungkin, kita dapat earning before tax sebesar 22 miliar dolar AS dan government of Indonesia tax senilai 13,7 miliar dolar AS," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial melaporkan, sebanyak 74 juta meter persegi tanah di subsektor hulu minyak dan gas bumi (migas) telah memiliki sertifikat berdasarkan data per semester II 2021.

"Jumlah ini baru 11 persen dari total barang milik negara berupa aset tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas yang mencapai 15.948 bidang tanah dengan luas 630 juta meter persegi," ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi merupakan upaya yang harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum untuk pemegang hak, tertib administrasi barang milik negara, dan mengamankan barang milik negara berupa tanah.

Selain itu, ia juga melaporkan terdapat 23 bidang tanah dengan luas lebih dari 205 juta meter persegi atau 33 persen dari total barang milik negara di subsektor hulu migas sedang dalam proses sertifikasi.

"Masih ada 15.189 bidang tanah dengan total luas lebih dari 350 juta meter persegi atau lebih dari 55 persen belum bersertifikat," paparnya.

Ia mengakui, surat kuasa khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan mempercepat proses sertifikasi barang milik negara di subsektor hulu migas, baik itu berupa tanah yang masih digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun eks-KKKS yang telah diserahkan kepada pemerintah.