Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Batu Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memenuhi undangan Komisi VII DPRD untuk menjelaskan kronologi dan hasil investigasi yang dilakukan untuk mengusut penyebab kecelakaan kerja yang terjadi pada pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng Unit I di Jawa Tengah.

Dadan memaparkan, penyebab kecelakaan kerja yang terjadi di PLTP Dieng adalah karena peralatannya tidak bekerja sesuai dengan speknya.

"Kesimpulan sementara yang kami dapatkan adalah karena peralatan yang tidak bekerja sesuai dengan settingan seharusnya," ujar Dadan, Kamis 17 Maret.

Ia juga menduga terdapat kerusakan pada pressure relief valve (PRV) sehingga menyebabkan gas keluar dari pipa dan menyebabkan 1 orang tewas serta 6 lainnya dirawat di Rumah Sakit Wonosobo.

Hingga saat ini, kata Dadan, Kementerian ESDM masih melakukan investigasi lebih lanjut dengan melibatkan tenaga ahli.

Dadan juga menjelaskan kronologi terjadinya kebocoran gas tersebut. Dadan menyampaikan ada kegiatan quenching untuk persiapan workover sumur HCE-28B di Wellpad 28 pukul 14.55 WIB pada 12 Maret 2022.

Berselang delapan menit kemudian terjadi release PRV yang terhadap di mud pump I. Tim operator menurut angle valve sumur HCE-28B dan mematikan pompa.

Kemudian pada pukul 15.08 WIB, salah satu pekerja mengatur ulang PRV yang kemudian muncul gas hidrogen sulfida dalam konsentrasi tinggi yang menyebabkan beberapa pekerjaan pingsan dan sesak napas, lalu dievakuasi ke muster point.

Pukul 15.25 WIB, para pekerja yang terpapar lantas dievakuasi ke puskesmas dan dalam penanganan medis serta diarahkan ke rumah sakit.PT Geo Dipa Energi (Persero) selaku pihak pengembang pembangkit listrik tersebut melakukan penghentian kegiatan di area Wellpad 28 dan melakukan penanganan terhadap korban.

"Sampai sekarang masih berlanjut untuk kegiatan investigasi. TKP sudah diberi police line sehingga kami tidak bisa leluasa melakukan investigasi, apalagi curah hujan sedang tinggi di sana," pungkas Dadan.