Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp174,8 miliar dari pengelolaan barang milik negara (BMN) di sektor hulu migas.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T. Sianturi mengungkapkan, nilai itu didapat berdasarkan perhitungan hingga kuartal III 2022.

“Catatan sampai September lalu bahkan nyaris menyamai bukuan di sepanjang 2021 yang sebesar Rp188,1 miliar dan bahkan 2020 yang sebesar Rp188,2 miliar,” ujarnya ketika bertemu wartawan melalui saluran daring pada Jumat, 28 Oktober.

Menurut Purnama, tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.

“BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi,” tuturnya.

Purnama menambahkan, salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

Dia pun menyebut pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas.

Akan tetapi dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang,” katanya.

Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula jika pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, nilai total BMN hulu migas pada Neraca LKPP periode 2021 adalah sebesar Rp577,71 triliun.

Tercatat ada lima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun.

Kemudian, Mobil Cepu Ltd. Sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Phillips Ind. Inc. sebesar Rp42,13 triliun dan yang terakhir adalah PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun.