Pemerintah Pastikan UU HKPD Kuatkan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) merupakan upaya penguatan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan beleid ini mendorong pengelolaan keuangan negara secara transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah alat untuk mencapai tujuan negara, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sama,” ujarnya dalam keterangan resmi saat Sosialisasi UU HKPD di Palembang dikutip Jumat, 18 Maret.

Menurut Suahasil, berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional.

Kata dia, kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah menunjukkan tren semakin berkurang, penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik bruto sejak 2016-2019 mengalami peningkatan, dan pengelolaan administrasi keuangan daerah semakin baik ditandai dengan opini WTP pada LKPD yang semakin naik.

“Meskipun banyak sekali kinerja yang bisa kita angkat secara positif, namun ada beberapa yang terus kita perhatikan di seluruh Indonesia yang masih menjadi tantangan-tantangan kita ke depan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa tantangan yang dianggap perlu solusi adalah sebagian besar dana alokasi umum (DAU) masih digunakan untuk belanja pegawai yang berkisar 30 persen sampai 65 persen.

Lalu, masih adanya ketergantungan pemda pada dana alokasi khusus (DAK) untuk sumber belanja modal, alokasi belanja infrastruktur yang masih rendah dengan kisaran 11 persen, tax ratio di tingkat lokal masih relatif rendah, dan pemanfaatan pembiayaan kreatif yang masih terbatas.

“Dengan cara berpikir seperti itu, maka empat pilar dari UU HKPD ini kita lakukan secara tersusun, terstruktur dan dituliskan dalam undang-undang,” tegasnya.

Suahasil menambahkan, UU HKPD didesain dengan 4 pilar utama, yakni ketimpangan fiskal yang menurun, penguatan local taxing power, belanja daerah yang berkualitas, dan sinergi fiskal nasional. Keempat pilar ini menjadi penopang yang sangat penting untuk mencapai tujuan pelaksanaan desentralisasi yaitu pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Selain empat pilar tadi saya sebutkan ini juga harus didukung oleh sistem informasi, didukung oleh pengawasan dan monitoring evaluasi, dan didukung oleh sumber daya manusia yang makin lama makin kompeten,” tutup Wamenkeu Suahasil.