UU HKPD Diharapkan Dapat Wujudkan Kesejahteraan Adil dan Merata
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia dengan memperbaiki layanan publik, pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman  mengatakan, salah satu cara pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut dengan dilakukannya reformasi desentralisasi fiskal serta disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan," ujar Luky dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Oktober.

Luky menyampaikan hal Ini merupakan wujud nyata kehadiran APBN untuk masyarakat. Lewat instrumen Transfer ke Daerah (TKD), APBN hadir mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan menjadi bukti nyata untuk memeratakan kesejahteraan secara inklusif dan berkeadilan.

Selain itu, menurut Luky, UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal diharapkan dapat memperkuat desentralisasi fiskal melalui beberapa hal.

Salah satunya dengan Transfer ke Daerah (TKD) berbasis kinerja berupa penggunaan DBH Sawit yang diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah.

Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) juga dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan sekaligus kualitas layanan publik di daerah.

Luky mengatakan, cara selanjutnya dengan perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan dasar wajib, kemudahan berusaha, serta memperkenalkan skema Opsen PKB dan BBNKB untuk memberikan kepastian penerimaan kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan tidak menambah beban Wajib Pajak.

Selanjutnya, dengan peningkatan kualitas belanja daerah yang dilakukan lewat simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah.

Selain itu, pemerintah menyusun belanja daerah yang didasarkan atas standar harga, serta mengatur batasan belanja pegawai sebesar maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur layanan publik minimal 40 persen agar APBD memberikan kemanfaatan yang lebih optimal bagi masyarakat di daerah.

Menurut Luky, cara selanjutnya dengan dilakukannya pembiayaan utang daerah untuk mendorong akselerasi penyediaan infrastruktur serta penyederhanaan mekanisme pembiayaan.

Seperti mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan APBD dengan tetap menjaga prudentiality dan mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan serta kerjasama dengan pihak swasta, BUMN, BUMD, ataupun bersama Pemda yang lain.

Selanjutnya, yang terakhir dengan sinergi fiskal untuk kesinambungan fiskal antara lain penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang Daerah, serta sinergi sistem informasi termasuk penggunaan bagan akun standar.

Luky berujar, UU HKPD memberi terobosan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan mengurangi stunting dengan baik melalui pemberian transfer lebih besar.

Ke depannya, lanjut dia, instrumen TKD diarahkan untuk pemerataan kesejahteraan secara inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan terus meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD.