JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bank milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Bank Mega Tbk (MEGA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp2,8 triliun atas laba bersih tahun buku 2021.
Manajemen menyampaikan pembagian dividen tersebut juga setara dengan Rp402,0807561 per saham yang akan dibagikan kepada 6.963.775.206 saham Bank Mega. Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat 4 Maret, Bank Mega menjadwalkan akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi pada 9 Maret 2022, sedangkan di pasar tunai pada 11 Maret 2022.
Selanjutnya, awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 10 Maret 2022 dan di pasar tunai pada 14 Maret 2022. Kemudian, 11 Maret 2022 menjadi tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date).
Selanjutnya, dividen tunai tahun buku 2021 akan dibayarkan kepada pemegang saham pada 23 Maret 2022. Manajemen Bank Mega menjelaskan dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham perseroan yang bersangkutan," jelasnya.
BACA JUGA:
Adapun, Bank Mega membukukan laba bersih sepanjang 2021 sebesar Rp4.008.051.552.365 atau Rp4 triliun. Selain dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen tunai, laba bersih tersebut juga akan digunakan sebanyak Rp51,55 juta sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT.
Lalu, sisanya sebesar Rp1,20 triliun akan dibukukan sebagai saldo laba.