Bagikan:

JAKARTA - Susi Air secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Somasi ini dikeluarkan usai ada upaya pengusiran secara paksa terhadap pesawat milik maskapai Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara.

Dari keterangan yang diterima VOI, Kuasa Hukum Susi Air mengungkapkan, langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/ eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022 yang lalu.

"Tentu saja langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas," beber Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office dalam keterangannya, Senin, 7 Februari.

Lebih jauh Visi Law Office mengungkapkan, somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar.

Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada sdr Wempi Welem Mawa (Bupati Malinau) dan Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau) dalam jangka waktu 3 hari untuk meminta maaf secara tertulis dan mengganti kerugian operasional Susi Air yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tulisnya.

Hingga tulisan ini diturunkan, VOI belum mendapat tanggapan dari Sekda Ernes terkait somasi yang dilayangkan Susi Air.