Bagikan:

JAKARTA - Maskapai penerbangan perintis Susi Air berpotensi mengalami kerugian hingga Rp8,9 miliar setelah diusir dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Estimasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz.

"Cost yang kami hitung (kerugian, red) totalnya lebih kurang Rp8,9 miliar secara perhitungan dari bagian operasional dan atas kejadian yang terjadi kemarin (pengusiran dari hanggar bandara, red)," kata Donal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat, 4 Februari.

Donal kemudian memerinci angka tersebut muncul karena adanya pembatalan jadwal. "Kenapa schedule terjadi karena kemudian hanggar itu adalah tempat perbaikan maintenance rutin pesawat baik 100 jam atau maintenance 200 jam," ujarnya.

"Ketika tempat maintenance terganggu itu akan mengganggu proses rutin maintenance pesawat. Susi Air sangat ketat dalam proses maintenance karena ini bicara soal risiko penerbangan," imbuh Donal.

Selain itu, kerugian ini ditimbulkan akibat adanya biaya ekstra untuk membayar pilot. Kemudian, biaya ekstra juga dikeluarkan karena Susi Air harus menyewa helikopter untuk memindahkan peralatan dan pesawat tanpa mesin dari hanggar tersebut.

"Kami tentu saja kalau mau memindahkan seluruh alat-alat tersebut harus menyewa heli untuk kemudian mengangkat sejumlah pesawat yang kemudian dalam kondisi hari ini tanpa mesin atau tanpa engine," tegas Donal.

"Itu salah satu kondisi yang terjadi secara kalkulatif perusahaan dan kerugian yang sifatnya real dan potensial akibat kondisi penggusuran paksa kemarin," tambah pengacara tersebut.

Atas kejadian ini, pihak Susi Air mengaku akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Sebab, pengusiran tersebut berkaitan dengan pelanggaran pidana.

"Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut," ujar Donal.

Salah satu contoh pelanggaran adalah penggunaan Satpol PP dalam proses pengosongan hanggar pesawat. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sehingga, tidak tepat jika pemindahan barang seperti pesawat dilakukan Satpol PP. Apalagi, aset milik Susi Air berada di dalam bandara.

"Pesawat Susi Air ini berada di hanggar bukan melanggar ketertiban ketentraman masyarakat sehingga menjadi keliru sekali ketika itu dilakukan oleh Satpol PP," ujarnya.