Susi Air Pastikan Pembayaran Sewa Hanggar Bandara Malinau ke Pemda Tuntas Tak Pernah Ada Tunggakan
Tangkapan layar video Susi Pudjiastuti di Twitter

Bagikan:

JAKARTA - Susi Air menyebut kewajiban mereka untuk membayar uang sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau sudah tuntas. Bahkan, pembayaran terakhir sudah dilakukan pada 27 Januari lalu.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz untuk membantah isu adanya penunggakan pembayaran yang dilakukan oleh maskapai penerbangan perintis tersebut hingga menyebabkan mereka diusir oleh Pemda Malinau.

"Sejak 2012 kami menyewa hanggar tersebut mulai dari harga Rp15,3 juta seluruhnya dibayar secara tepat, secara baik oleh Susi Air. Seluruh kewajiban plus denda," kata Donal dalam konferensi pers yang diadakan secara daring, Jumat, 4 Februari.

Dari pembayaran itu, Donal mengatakan Susi Air bahkan telah berkontribusi memberikan pemasukan kepada pemerintah daerah sekitar Rp2,9 miliar.

"Itu angka nominal yang secara real belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang memang terjadi," ungkapnya.

Dia tak menampik memang ada beberapa kali keterlambatan pembayaran terutama pada 2020 dan 2021 lalu. Penyebabnya, Susi Air tidak beroperasi secara normal.

"Alhasil terjadi keterlambatan pembayaran dan ini adalah pembayaran terakhir yang kami lakukan sekalipun sudah dipastikan Susi Air itu keluar bandar," ujarnya sambil menunjukkan kuitansi pembayaran terakhir yang dilakukan pada akhir Januari lalu.

Dalam kuitansi tersebut, Susi Air melakukan pembayaran untuk periode Desember 2021 beserta denda dengan nominal Rp93 jutaan.

"Jadi kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi dengan total denda secara keseluruhan," tegasnya.

"Sekalipun Susi Air dipastikan keluar dari hanggar tersebut kewajiban tetap kami selesaikan kepada negara dalam hal ini kepada pemerintah daerah. Tidak kurang dan bahkan pokok dan denda kami bayarkan sewa hanggar periode Desember plus denda yang menjadi kewajiban kami," pungkas Donal.