Susi Air Bakal Alami Kerugian Akibat Pengusiran Paksa dari Bandara Malinau, Kuasa Hukum Khawatir Soal Tindakan yang Terkesan <i>Show Off Power</i>
Ilustrasi. (foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, pihaknya masih menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, kemarin.

"Pagi ini, Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di Hanggar Malinau. Jumlahnya masih dihitung," kata Donal, kepada VOI, Kamis, 3 Februari.

Menurut Donal, yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan 'show off power'.

Di tahun 2022 ini, lanjut Donal, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut.

"Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan," jelasnya.

Donal juga menegaskan, Susi Air menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan pemerintah daerah. Namun, menurut dia, seharusnya juga disadari hal ini bukan sekedar soal bisnis, namun Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara.

"Karena itu kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin. Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin?," tuturnya.

Berikut 11 rute penerbangan yang dilayani Susi Air:

Penerbangan Perintis Pusat

1. Malinau-Long Bawan

2. Malinau-Long Apung

3. Malinau-Mahak Baru

4. Malinau-Long Layu

5. Malinau-Binuang

6.Malinau-Long Alango

7. Malinau-Long Punjungan

8.Malinau-Data Dian

9. Malinau-Long Sule

Penerbangan Perintis Daerah

10. Nunukan-Long Bawan (pesawat dr Malinau)

Penerbangan Regular

11. Malinau-Tarakan