Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus buka suara terkait somasi yang dilayangkan pihak Susi Air kepada dirinya dan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa terkait pengusiran secara paksa terhadap pesawat milik maskapai Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara.

Ia menuturkan pihaknya masih akan melakukan diskusi dan koordinasi dengan tim Pemerintah Daerah Malinau serta akan mempelajari berkas yang dikirimkan kepadanya.

"Suratnya baru diterima sore tadi saat jam pulang kantor dan baru diterima bupati malam ini," ujarnya kepada VOI, Senin, 7 Februari.

Ia mengungkapkan akan menelaah somasi yang masuk dan akan memanfaatkan waktu 3 hari yang diberikan oleh Susi Air dan akan memberikan jawaban secara tertulis.

"Kita tidak mau terburu-buru dan terpancing suasana karena akan kita telaah satu persatu. Susi Air juga kan mengambil waktu 4 hari untuk membuat somasi setelah saya beri pernyataan Kamis yang lalu," bebernya.

Terkait gugatan Rp8,9 miliar yang dituntutkan kepada pihaknya, Ernes mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau kepada pengadilan yang punya kewenangan untuk menghitung biaya dan memberikan keputusan harus membayar kerugian.

"Kalau nanti perintah pengadilan harus bayar atau bagaimana terserah pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Susi Air telah melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus serta menuntut permintaan maaf dan ganti rugi sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.