Di Tengah Omicron, Polytron Milik Konglomerat Hartono Bersaudara dapat Peluang Bisnis dari Pemerintah, Apa Itu?
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisiasi untuk mempromosikan inovasi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat diproduksi secara massal oleh PT Hartono Istana Teknologi (Polytron).

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan pihaknya menawarkan produk portable wireless speaker pemenang ajang Indonesia Good Design Selection (IGDS) 2021, bernama Sora Gelatik, untuk bisa dikomersilkan oleh entitas usaha milik konglomerat Hartono Bersaudara itu.

Menurut Reni, produk Sora Gelatik memiliki keunikan desain dan kisah produksi di belakangnya. Buah karya anak bangsa ini merupakan pengeras suara berbahan material alam perpaduan kayu jati dan bambu dengan teknik laminasi, yang dibuat secara manual (handmade) dari tangan dua komunitas pengrajin.

“Kami berharap Polytron dapat memperkaya produksi lokalnya dengan desain konsep Sora Gelatik yang sangat unik ini,” ujarnya dalam siaran resmi, Minggu, 6 Februari.

Dijelaskan Reni jika pengeras suara ini memiliki dua fitur, yaitu dua unit speaker driver dan dua unit tweeter yang dilengkapi dengan bass dan aktivasi bluetooth, dengan dimensi yang compact.

Adapun, Sora Gelatik merupakan karya Freddy Chrisswantra dari PT Bana Andaru Nusantara yang ditujukan bagi para penggemar seni dan dekorasi, serta kolektor, desainer, arsitek, dan siapapun yang menyukai keunikan.

“Di tengah pandemi COVID-19, pelaku IKM harus semakin jeli melihat peluang dan celah pasar untuk menghadapi persaingan. Pelaku IKM juga harus memiliki keunikan dan keunggulan dari segi kualitas dan kemampuan produksinya yang berkelanjutan supaya mampu bersaing dengan produk-produk lain di pasar domestik dan mancanegara,” tuturnya.

Reni menambahkan, peningkatan kualitas produk mutlak diperlukan dalam menghadapi persaingan di dalam negeri maupun antisipasi masuknya barang-barang impor.

“Ini juga langkah nyata untuk mendorong para pelaku industri untuk memperbesar nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produknya agar dapat masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, regulasi mengamanahkan produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen,” tutup Reni.