Omicron Menggila, Sri Mulyani Berharap Calon Dewan Komisioner OJK Jaga Kesehatan agar Dapat Mengikuti Seluruh Proses Seleksi Tepat Waktu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Instagram @smindrawati)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027 menetapkan sebanyak 155 nama lolos seleksi tahap I atau seleksi administrasi DK OJK.

Berdasarkan keterangan resmi, dikutip dari Antara Senin, 31 Januari, Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tersebut antara lain Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi.

Kemudian, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Bambang Prijambodo, Komisaris Utama PT Finnet Difi Johansyah, hingga Advisor BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya.

Sri Mulyani menegaskan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi administratif) akan mengikuti seleksi tahap II, yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Dalam seleksi tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi administrasi, dengan beberapa ketentuan.

Pertama, menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui email [email protected] atau melalui surat yang dikirimkan kepada panitia seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Kedua, menyertai bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat apabila ada, panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan, serta tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.

Ia menuturkan hasil seleksi tahap II akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id sesudah tanggal 16 Februari 2022, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.

"Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, seluruh Calon Anggota DK OJK diharapkan menjaga kesehatannya sehingga dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal, termasuk asesmen dan pemeriksaan kesehatan (hadir fisik) di rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi, yang akan dilaksanakan segera setelah pengumuman hasil seleksi tahap II," jelas Sri Mulyani.

Seperti diketahui, virus COVID-19 varian Omicron terus menggila di Tanah Air khususnya DKI Jakarta. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Kamis, 27 Januari, kasus Omicron mencapai 2.404 kasus yakni kasus impor (PPLN) mencapai 1.309 kasus atau 54,5 persen dan kasus transmisi lokal (non-PPLN) mencapai 1.095 kasus atau 45,5 persen.