KPI Bagi BUMN Penerima PMN jadi Cara Baru Pemerintah Pertanggungjawabkan Dana Masyarakat
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN).

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan langkah ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN.

“Ini yang harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan dana masyarakat,” ujarnya dalam pertemuan virtual dengan awak media, Jumat, 14 Januari.

Menurut Tri, KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya, sebagai bentuk komitmen dari manajemen perusahaan negara untuk mencapai target.

“Selain itu langkah ini bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN,” tuturnya.

Untuk diketahui, KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga maupun yang lebih penting masyarakat.

Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing. Target output antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya.

Sedangkan, outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan.

“Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini,” terang dia.

Sebagai informasi, saat ini seluruh BUMN/Lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain PT Kereta Api Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Penataran Angkatan Laut, PT Pelabuhan Indonesia, Indonesia Tourism Development Corporation, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Pusat Investasi Pemerintah.

Selanjutnya, untuk tahun 2022 terdapat tujuh BUMN yang mendapat PMN yakni PT Waskita Karya, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, PT PLN.