JAKARTA - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi membuka opsi bagi kementerian/lembaga maupun institusi pemerintahan lain untuk memanfaatkan aset sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya.
Salah satu yang aset yang ditawarkan adalah kapal berjenis rekreasi (pesiar) milik terpidana Heru Hidayat yang ditaksir bernilai sekitar Rp7,4 miliar.
“Misalnya ada kementerian atau satu lembaga yang membutuhkan, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, baru kemudian Kejaksaan Agung akan meneruskan permohonan persetujuannya kepada Kementerian Keuangan. Tapi nanti kedudukannya bukan hibah melainkan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” ujarnya saat memberikan keterangan pers melalui saluran virtual, Jumat, 10 Desember.
Menurut Purnama, langkah pemanfaatan dimungkinkan apabila opsi lelang tidak kunjung membuahkan hasil.
Untuk diketahui, pemanfaatan melalui skema PSP ini mencuat menyusul belum lakunya kapal mewah tersebut saat ditawarkan ke publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akhir bulan lalu.
BACA JUGA:
Apabila dalam beberapa kali penawaran lelang aset yang dimaksudkan belum kunjung terjual, maka pemerintah akan menyalurkannya sebagai hibah bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang relevan untuk memanfaatkan aset tersebut. Dengan catatan, tidak ada institusi negara yang mengajukan permohonan pemanfaatan melalui skema PSP.
“Biasanya akan dilakukan lelang ulang sampai beberapa kali dengan pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Kalau tidak laku juga ada pintu lain, yaitu bisa saja kapal itu dilakukan hibah kepada pemda yang membutuhkan,” katanya.
Sebagai informasi, nilai barang rampasan negara yang dihibahkan ke berbagai institusi dalam tiga tahun terakhir adalah sebesar Rp132,27 miliar.
Sementara untuk barang milik negara yang disalurkan melalui mekanisme PSP berjumlah Rp500,91 miliar dengan rincian pada 2019 sebesar Rp20,60 miliar, 2020 sebesar Rp404,06 mililar, dan 2021 sebesar Rp76,25 miliar.