JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa sektor industri halal memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat terus dikembangkan. Demikian yang disampaikan Menkeu dalam pembukaan The 9th ASEAN Universities International Conference on Islamic Finance yang disiarkan secara virtual.
“Ini adalah alternatif pendorong pertumbuhan ekonomi dunia. Permintaan konsumen dunia terhadap industri halal semakin meningkat setiap tahunnya,” ujarnya, pada Rabu, 17 November.
Menurut Menkeu, berdasarkan data Global Islamic Economy Report menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah muslim dan gaya hidup halal pada periode 2019 mencapai nilai 2,02 triliun dolar AS.
Adapun, konsumsi produk halal Indonesia pada 2019 mencapai 144 miliar dolar AS yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini.
Kemudian, sektor pariwisata ramah muslim menjadikan Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai 11,2 miliar dolar AS. Di sektor busana muslim, Indonesia merupakan konsumen ke-3 dunia dengan total konsumsi 16 miliar dolar AS. Lalu, sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing 5,4 miliar dolar AS dan 4 miliar dolar AS.
“Jadi ini semua potensi. Tentu saja potensi tersebut hanya dapat dinikmati oleh mereka yang siap untuk berkembang memenuhi permintaan yang terus meningkat,” tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, bendahara negara mengungkapkan kontribusi industri halal terhadap perekonomi nasional juga meningkat dilihat dari meningkatnya pangsa pasar sektor halal terhadap PDB pada 2016 sebesar 24,3 persen menjadi 24,86 persen di 2020.
“Perkembangan ini didukung pemerintah dengan menetapkan tiga kawasan industri halal di Serang, Sidoarjo, dan Bintan yang akan dikembangkan menjadi klaster industri halal dengan tujuan menjadi halal hub internasional,” ucap dia.
Guna mendukung industri halal, pemerintah dikatakan Menkeu juga menerapkan kebijakan sertifikasi halal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Pemerintah pun mencanangkan program pembebasan biaya sertifikasi halal khususnya bagi UMKM.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri mikro dan kecil sehingga mampu memperluas akses industri halal tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia,” tutup Menkeu.