Sri Mulyani Bicara Bahaya Riba dan Perjudian dalam Pengembangan Ekonomi Syariah: Haram!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Instagram @smindrawati)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa dalam mengembangkan ekonomi syariah perlu meresapi prinsip moral yang terkandung di dalamnya.

Menurut dia, ekonomi syariah yang bersumber dari Alquran dan Hadist memiliki prinsip-prinsip tauhid, keseimbangan, keadilan, kebebasan, dan pertanggungjawaban, persaudaraan, dan kemanusiaan.

“Nilai-nilai tersebut adalah value universal yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi semesta atau well being for all,” ujarnya secara virtual dalam pembukaan The 1 st Islamic Economics Education Summit (IEES), Kamis, 28 Oktober.

Diungkapkan Menkeu jika prinsip syariah telah mempunyai mekanisme tersendiri untuk menghindari para pelaku ekonomi dari kerugian dan ketidakpastian.

“Secara instrumental ekonomi syariah berupaya mewujudkan keadilan dengan menghindarkan unsur eksploitasi dan kezaliman atau sering disebut secara teknis riba. Di sini kita juga terhindar dari unsur spekulasi dan perjudian. Ini adalah unsur-unsur yang bisa menimbulkan dampak negatif dalam kegiatan ekonomi suatu negara yang diharamkan menurut syariat Islam,” tuturnya.

Oleh karenanya bendahara negara itu mendorong implementasi dan pengembangan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan baru karena dinilai memberikan kepastian manfaat dan mempunyai langkah mitigasi yang nyata.

“Nilai-nilai ekonomi syariah yang bersifat terbuka dan inklusif untuk semua orang adalah sejalan dan kompatibel dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Harus diingat jika pembangunan ekonomi syariah bukan hanya mengembangkan industri namun juga perlu mengkonstruksikan disiplin keilmuan itu sendiri agar bisa menghasilkan SDM yang handal,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan redaksi, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang membelanjakan produk halal sebesar 173 miliar dolar AS atau setara Rp2.508 triliun setiap tahunnya. Jumlah tersebut sekitar 12,6 persen dari pangsa pasar produk halal dunia dan dianggap menjadi potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah nasional.