Di Hadapan Asosiasi Fintech Bos BI Singgung Keberadaan Pinjol Ilegal: Risiko Ini Harus Kita Mitigasi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Foto: Tangkap layar Youtube BI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa munculnya sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal adalah ekses negatif dari perkembangan digital di sektor keuangan. Menurut dia, semua pihak harus bersama-sama untuk menanggulangi hal tersebut agar digitalisasi di industri keuangan bisa memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kita harus sadari digitalisasi juga ada sejumlah risiko, seperti shadow banking, isu perlindungan data pribadi, serangan siber, atau bahkan sekarang pinjaman online ilegal. Semua ini tentu saja risiko-risiko yang harus dimitigasi agar terus bisa kita rasakan manfaat dari digitalisasi,” ujarnya melalui saluran virtual dalam Pembukaan Bulan Fintech Nasional, Kamis, 11 November.

Perry menambahkan, di sisi lain teknologi memberikan keuntungan yang tidak sedikit. Diungkapkan olehnya jika digitalisasi merupakan kunci untuk akselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan.

“Digitalisasi sangat penting untuk inklusi ekonomi dan keuangan. Kita bersyukur di tengah pandemi transaksi ekonomi dan keuangan digital meningkat sangat cepat, baik yang dilayani oleh perbankan digital, oleh perusahaan sistem pembayaran termasuk uang elektronik, maupun oleh e-commerce,” tuturnya.

Lebih lanjut, bos BI itu memaparkan pula salah satu segmen keuangan digital yang berkembang cukup pesat adalah hadirnya perusahaan-perusahaan financial technology atau fintech.

“Fintech, selain di pembayaran juga bergerak cepat untuk crowdfunding, untuk peer-to-peer lending, maupun di area-area lain. Disinilah ekosistem ekonomi keuangan digital perlu kita perkuat untuk negeri,” tegasnya.

Mengutip data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terungkap bahwa total pinjol ilegal yang telah diblokir hingga saat ini sebanyak 3.515 entitas. Adapun, jumlah pinjol legal yang telah terdaftar dan berizin OJK hingga November 2021 tercatat sebanyak 104 perusahaan dengan akumulasi penyaluran dana mencapai Rp262,93 triliun.