JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) dam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) turut serta dalam pergelaran Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024.
Pada periode Februari-Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), berhasil mengidentifikasi 537 platform pinjol ilegal, jauh di atas jumlah platform P2P lending legal sebanyak 97 entitas.
Menurut Head Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma, pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menghadirkan berbagai risiko bagi pengguna, salah satunya adalah risiko terhadap keamanan data pribadi.
Menurutnya, banyak kasus penyebaran data sensitif seperti KTP dan informasi pribadi lainnya yang disalahgunakan dan dapat tersebar di media sosial, dan bisa merugikan dan mempermalukan pengguna.
“Karena sekarang foto pakai KTP terus tiba-tiba viral di Twitter, di Instagram, pasti kalian juga merasa malu. Dan kemudian, datanya tercemar di mana-mana, dan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Wildan dalam sebuah sesi talkshow di IFSE 2024 pada Selasa, 12 November.
BACA JUGA:
Maka dari itu, Wildan mengimbau seluruh pengguna pinjaman online untuk menjaga keamanan data serta menggunakan layanan peer-to-peer (P2P) landing yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
“Jadi itu yang harus dijaga semuanya. Nah, untuk itu kita sebagai konsumen juga harus tahu ya bahwa ada, ketika fintech lending itu betul-betul diawasi oleh OJK, ada dasar regulasinya,” sambung Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH, Abynprima Rizki.