JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan telah membekukan aplikasi pengelola mata uang kripto atau World App. Masyarakat diminta agar lebih melek teknologi supaya mampu memverifikasi apakah suatu layanan berpotensi merugikan atau tidak.
Dalam beberapa hari terakhir masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar mengenai praktik pemindaian retina mata. Mereka mendapat imbalan uang tunai mulai dari Rp250.000 sampai Rp800.000.
Fenomena scan retina mata ini merupakan bagian dari proyek Worldcoin, yang dijalankan oleh Tools for Humanity (TFH) yang turut didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, dan berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat.
Worldcoin menawarkan World ID sebegai identitas digital, yang diperoleh dengan memindai iris mata melalui ‘Orb'. Identitas ini digunakan untuk memverifikasi seseorang adalah manusia sungguhan, bukan bot atau AI.
Ancaman Privasi
Sebuah ruko di kawasan Grand Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ramai dikunjungi orang. Kebanyakan dari mereka sengaja datang untuk memindai mata demi mendapatkan uang.
Selain Bekasi, sebuah ruko di Depok juga menjadi tempat untuk memindai retina mata masyarakat. Menurut pengakuan masyarakat, mereka menggunakan uang hasil scan retina mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, fenomena memindai iris mata yang ditukar dengan koin digital atau mata uang kripto ini menimbulkan kekhawatiran, utamanya soal privasi dan pengelolaan data biometrik, sebagaimana dituturkan pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC), Pratama Persadha.
Ia mengatakan, hingga saat ini peruntukan data biometrik tersebut masih belum jelas. "Kalau scam (penipuan) sih enggak ya, kita tahu Sam Altman dan beberapa co-founder-nya itu orang-orang yang tepercaya. Jadi kayaknya enggak mungkin kalau scam," kata Pratama.
"Tapi kalau memanfaatkan data kita untuk hal-hal yang lain, kita enggak tahu nih, data iris itu nanti akan digunakan untuk apa," imbuhnya.
Pratama menambahkan, ke depannya TFH harus memperjelas kegunaan data biometrik ini kepada masyarakat. Mereka juga harus terbuka apakah sudah melakukan verifikasi, yaitu memastikan apakah alat yang digunakan terpercaya dan berpotensi mencuri data biometrik atau tidak.
"Mereka akan menggunakan (untuk) apa data kita, itu belum jelas, itu yang harus diperjelas. Enggak ada "makan siang gratis" di internet. Enggak ada orang kasih duit cuma-cuma tanpa mengharapkan apa pun dari kita," jelas Pratama.
Selain itu pemetintah juga harus memastikan apakah sistem yang dilakukan TFH dalam memindai dan menyimpan data masyarakat sudah tepat atau belum. Pratama khawatir, data masyarakat dimanfaatkan untuk hal yang tidak benar.
Dilarang di Sejumlah Negara
Pakar hukum siber Universitas Indonesia Edmon Makarim juga ikut menanggapi polemik World App. Ia setuju dengan anggapan bahwa data retina yang masuk berpotensi disalahgunakan.
Retina merupakan biometrik atau otentikasi berdasarkan fisik maupun karakteristik unik seseorang. Edmon menuturkan, biometrik melekat dengan tubuh seseorang. Sehingga kaedah dasarnya adalah milik pribadi yang bersangkutan. "Seharusnya jika tidak ada dasar kebutuhan, jangan diminta," ujar Edmon.
Karena itulah, ia meminta pemerintah Indonesia melalui Komdigi melarang aplikasi tersebut, seperti yang dilakukan negara lain.
Sebagai informasi, Spanyol menjadi negara pertama yang melarang pengumpulan data biometric Worldcoin. Mereka mulai melarangnya pada 18 Maret 2024. Kemudian pada 22 Mei 2024, giliran Hongkong yang menghentikan semua operasi Worldcoin di wilayahnya.
Korea Selatan juga diketahui telah menghentikan operasi World Coin. Sedangkan Uni Eropa tengah menyelidiki dan memberhentikan aktivitas scan retina mata.
Pemerintah Indonesia senditi telah mengambil sikap dan langkah tegas terkait aktivitas pemindaian retina oleh layanan World Coin dan World ID. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah membukukan sementara izin operasional kedua layanan tersebut di tanggal 4 Mei 2025.
Selain langkah pemerintah yang membekukan sementara izin operasi onal, masyarakat juga diminta turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.
Kemenkomdigi mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap setiap bentuk layanan digital yang tidak sah dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
Pakar digital Bruce Schneier menegaskan, dalam menjaga ruang digital yang aman, penting adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melindungi data pribadi. Menurutnya, keamanan siber bukanlah tentang teknologi semata, tetapi juga tentang manusia dan proses.
BACA JUGA:
Karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi mereka.
“Setiap individu harus berusaha "melek teknologi" agar mampu memverifikasi apakah suatu layanan mengandung maksud jahat melalui perangkat lunak yang merusak atau malware,” tulis Dr. Eko Wahyuanto, Dosen Sekolah Multimedia STMM-MMTC Yogjakarta, dalam kolom di Antara.
“Masyarakat juga harus waspada terhadap urusan apapun yang melibatkan data pribadi akibat pencurian identitas dan manipulasi video atau deep fake yang makin merajalela,” tandasnya.