Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meminta platform digital global menyediakan fitur pengecekan untuk mengenali konten yang dibuat oleh kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, langkah tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat bersama kementerian terkait guna merumuskan kebijakan yang komprehensif dan aplikatif.

“Komisi I tentu akan mendalami usulan ini. Kami akan memastikan ada regulasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah, DPR, dan platform digital, agar ruang digital kita tetap sehat, aman, dan kredibel,” ujar Syamsu Rizal kepada wartawan, Sabtu, 13 September.

Syamsu Rizal yang akrab disapa Dengan Ical itu pun memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Komdigi. Ia menilai, usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat di tengah semakin maraknya penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bentuk deepfake.

Menurutnya, teknologi ini memang menghadirkan inovasi luar biasa, namun juga membuka ruang manipulasi informasi yang berbahaya jika tidak dikendalikan.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fenomena deepfake yang semakin canggih. Foto, video, bahkan suara bisa direkayasa sedemikian rupa hingga sulit dibedakan dari yang asli. Tanpa ada fitur pengecekan, masyarakat akan semakin kesulitan membedakan kebenaran dan kebohongan di ruang digital,” kata legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I itu.

Lebih lanjut, Deng Ical menegaskan bahwa platform digital global memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap konten yang beredar. Ia meyakini, fitur khusus yang dapat menandai konten buatan AI mampu menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam informasi palsu.

“Dengan adanya fitur pengecekan, publik bisa dengan cepat mengetahui mana konten yang benar-benar otentik, dan mana yang palsu atau hasil rekayasa AI. Ini penting untuk menjaga literasi digital sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi,” katanya.

Selain aspek teknis, Deng Ical menilai, upaya pengendalian konten AI juga harus dibarengi dengan peningkatan edukasi literasi digital masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu dibekali kemampuan kritis agar tidak mudah termakan hoaks atau manipulasi digital.

“Kebijakan teknis saja tidak cukup. Edukasi publik dan literasi digital juga harus diperkuat. Kalau masyarakat kritis dan melek digital, maka potensi dampak buruk AI bisa diminimalisasi,” jelasnya.

Selain itu, kata Deng Ical, perlu ada percepatan literasi, sehingga masyarakat mempunyai kemampuan menjadi gate keeper untuk menjaring informasi yang dibutuhkan. Ia menyatakan, DPR akan terus mengawal perkembangan teknologi digital agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keamanan informasi maupun kualitas demokrasi di Indonesia.

"Pengawasan aktivitas di ruang digital sangat dibutuhkan. Pemerintah juga harus segera membentuk dewan pengawas sesuai UU PDP," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta platform digital global untuk menyediakan fitur pengecekan konten yang dibuat oleh kecerdasan artifisial. Sebab, penyebaran konten deepfake sangat marak.

Berdasarkan data Sensity AI mencatat peningkatan 550 persen konten deepfake dalam lima tahun terakhir.