Menilik Pengertian Hak Asasi Politik dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Gedung Parlemen (Sumber: mpr.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Setiap manusia yang lahir di dunia secara otomatis menyandang hak asasi yang harus dihormati oleh manusia lain. Sebagai penunjang hak yang disandang, digunakanlah akal budi dan nurani yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap orang tanpa terkecuali. Hak itu bermacam-macam, salah satunya adalah hak asasi politik.

Dalam kehidupan bernegara, warga berhak mendapat perlindungan, pencegahan, dan kemungkinan adanya pelanggaran dan perampasan hak asasi yang dimiliki setiap orang. Negara wajib menjamin hak yang dimiliki rakyatnya terlaksana dengan baik.

Di sisi lain, rakyat juga berhak memilih atau ikut menentukan masa depan negaranya dengan cara yang telah ditetapkan negara. Dari irisan tersebut kemudian muncul istilah hak asasi politik.

Pengertian hak asasi politik

Satjipto Rahardjo menjelaskan hak adalah kekuasaan untuk melindungi kepentingan setiap orang yang diberikan oleh hukum. Artinya, hak merupakan sesuatu yang pasti dimiliki manusia dan wajib diberikan kepada penyandangnya.

Sementara, Andrew Heywood berpandangan politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya.

Dan hal tersebut tidak lepas dari gejala konflik serta kerjasama (politics is the activity trough they live and as such is inextricably linked to the phenomen of conflict and cooperation).

Dari kedua pengertian tersebut, hak asasi politik atau politics rights secara umum pengertiannya adalah hak yang dimiliki manusia untuk ikut andil dan berperan dalam kegiatan pemerintahan suatu negara.

Hak tersebut kemudian berkaitan erat dengan kebebasan keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan umum, baik sebagai yang dipilih maupun yang memilih. Keduanya dilakukan untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan suatu negara untuk mengatur kehidupan rakyatnya.

Adanya kebebasan tersebut kemudian diartikan sebagai hak individu dalam pencalonan diri sebagai seorang pemimpin. Selain itu hak juga dikaitkan dengan kebebasan individu dalam memilih legislatif, bupati, dan juga Presiden pada sebuah negara. Hak juga mencakup kebebasan mendirikan sebuah partai politik, serikat, dan lain sebagainya.

Aturan hak asasi manusia dalam kegiatan politik

Kebebasan masyarakat dalam kegiatan politik praktik telah diatur dalam Undang-Undang 45, yang menjadi pedoman hukum Indonesia. Misalnya pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal itu menyebut setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut mengatur secara jelas kebebasan individu dalam kegiatan pemilihan umum dengan cara pemungutan suara. Selain berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu), hak politik juga tercermin dalam kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU tersebut merupakan hasil desakan rakyat yang mendesak pemerintah Orde Baru yang dalam kekuasaan mereka hak tersebut dikekang hampir selama 32 tahun.

Contoh kasus hak politik di Indonesia yang dikekang pemerintah

Seperti yang diketahui, hak politik adalah hak yang dimiliki warga negara di mana asas kenegaraan yang dianut adalah asas demokrasi seperti halnya Indonesia. Artinya, siapapun yang tercatat sebagai warga negara Indonesia berhak turut serta dalam kegiatan pemerintahan.

Dalam sejarah Indonesia, hak politik sempat dibungkam oleh pemerintah Orde Baru. Kala itu kegiatan perpolitikan dikendalikan oleh tokoh-tokoh yang berkuasa, sedangkan keikutsertaan rakyat cukup dibatasi. Salah satu yang dibatasi misalnya hak mengemukakan pendapat yang menjadi salah satu unsur kegiatan perpolitikan.

Kebebasan berpolitik di Indonesia kemudian dimulai dari adanya gerakan reformasi tahun 1998 saat rezim Soeharto yang berkuasa selama puluhan tahun akhirnya jatuh. Sejak saat itu hak asasi berpolitik di Indonesia semakin hari semakin baik.

Untuk menunjang hak asasi politik rakyat, Adrianus Bawamenewi dalam artikelnya yang berjudul Implementasi Hak Politik Warga Negara menyebutkan beberapa hal yang bisa dilakukan, yakni sebagai berikut.

  1. Setiap warga negara harus mampu memanfaatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, baik dalam hal memilih dan dipilih, hak mengemukakan pendapat, dan lain sebagainya.
  2. Setiap warga negara diberikan kebebasan untuk ikut berpartisipasi.
  3. Pemerintah harus mampu melindungi dan mengawasi hak politik sebagai warga negara.
  4. Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum serta ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
  5. Negara memberikan sarana hak politik. Sarana yang dimaksud adalah seperti pemilu atau pilkada, maka dengan demikian penerapan hak politik warga negara dapat dilaksanakan.
  6. Semua aturan-aturan yang telah ditentukan dalam berpolitik harus dilakukan oleh semua warga negara. Dalam hal ini juga bagi siapa yang tidak melakukan aturan berpolitik mungkin saja akan diberikan sanksi terhadap orang tersebut.
  7. Negara memberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut.
  8. Memberikan pemahaman kepada setiap warga negara bahwa hak politik sangat berpengaruh untuk kemajuan suatu negara atau wilayah 5 tahun kedepan.
  9. Pemerintah dalam hal ini melakukan perundingan akan penerapan hak politik warga negara tanpa adanya spekulasi memandang dari segi gender, strata sosial, serta peningkatan sumber daya manusia terutama dalam bidang pendidikan dan mengadakan sosisalisasi dalam setiap daerah akan pentingnya hak politik tersebut diterapkan apalagi dengan kemajuan zaman atau globalisasi.
  10. Negara memberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintah.
  11. Diberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam sistem pemerintahan.
  12. Adanya penerapan sistem pemerintahan demokrasi
  13. Adanya pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab

*Selain terkait hak asasi politik, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan!

BERNAS Lainnya