Bagikan:

JAKARTA - Isu soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengemuka awal pekan ini memicu reaksi masyarakat Indonesia, tak terkecuali para warganet. Di mata warganet aturan baru JHT yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 hanya akan bikin susah tenaga kerja Indonesia.

Permenaker No 2 Tahun 2022  yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker baru tersebut menggantikan aturan lama, Permenaker No 19 Tahun 2015. Dalam aturan baru tersebut, JHT baru bisa dicairkan setelah peserta  memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.

Menurut peraturan lama, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipecat atau mengundurkan diri dari tempat bekerja. Tidak disebutkan batasan usia penerima JHT di aturan lama, sementara di aturan baru 56 tahun. Perubahan tersebut yang lantas mengundang kritik para warganet.

Media Monitoring Netray memantau isu soal JHT ini di kalangan warganet, dan menemukan fakta bahwa perhatian terhadap isu tersebut ramai.

12 Ribu Twit

Netray memakai kata kunci BPJS dan kata kunci khusus BPJS && JHT sebagai alat bantu memonitor isu JHT di media sosial. Hasilnya lebih dari 12 ribu cuitan di Twitter yang menggunakan kata kunci tersebut, diunggah oleh 3000 akun dalam urun 10-15 Februari 2022.

Twit pertama yang mendapat sorotan terbanyak terkait penyuaraan aturan ini diunggah oleh akun @mas_recruiter pada 10 Februari lalu. Akun yang memiliki lebih dari 90 ribu followers ini menyebutkan bahwa bagi peserta BPJS yang melakukan pengunduran diri pada Januari hingga Maret masih dapat melakukan pencairan penuh dana JHT. Sedangkan aturan klaim pencairan JHT di usia 56 tahun baru akan diterapkan mulai Mei 2022.

Twit pertama (Sumber: Dashboard Netray)
Peak Time dan Sentiment Trend (Sumber: Dashboard Netray)

Lantaran punya pengikut yang banyak, twit tersebut banyak ditanggapi sehingga menjadi topic bahasan baru di dunia maya. Topik JHT ini terus bergerak naik, hingga mencapai puncak pada 12 Februari dengan 3.601 twit.

Akun-akun dengan pengikut ribuan sampai puluhan ribu turut menyuarakan polemik tersebut. Topik JHT mampu mendapat perhatian warganet hingga berpotensi menjangkau 114 juta akun. Bahkan akun @msaid_didu milik Said Didu yang dikenal sebagai kritikus pemerintah dengan jumlah pengikut lebih 500 ribu, turut mengomentari masalah ini.

Kritik warganet lewat Twitter. (Sumber: Dashboard Netray)

Ada juga akun @Mdy Asmara1701 milik Maudy Asmara yang mengkritik aturan baru tersebut. Menurut Maudy, aturan baru soal JHT ini menyengsarakan rakyat. Cuitan Maudy juga mendapatkan ribuan tanggapan dari warganet.

Selain dianggap menyengsarakan rakyat, aturan baru soal JHT juga dinilai warganet sebagai cermin bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengalami kesulitan ekonomi sebagai buah pandemic COVID-19. Demi menghemat uang, pemerintah sampai harus mempersulit pencairan dana bagi pekerja yang terkena PHK.

Tuduhan Korupsi di BPJS

Melalui fitur Top Complaints yang dipakai Netray, terlihat beberapa kosakata terindikasi sebagai keluhan yang diungkapkan warganet dalam perbincangan mengenai isu ini.

Top Complaint. (Sumber: Dashboard Netray)

Dari tabel di atas, kata PHK menduduki urutan pertama dalam jajaran Top Complaints topik aturan baru BPJS JHT. Kebijakan baru dari pemerintah dinilai akan berimbas besar kepada korban PHK. Tak ayal banyak warganet yang melayangkan kritikannya terhadap peraturan baru tersebut.

Twit warganet soal korupsi BPJS. (Sumber: Dashboard Netray)

Warganet menilai pemerintah tengah mengakali rakyat dengan mempermainkan uang BPJS. Bahkan warganet juga mencurigai pihak BPJS tengah kekurangan uang sehingga membebankan hal tersebut kepada peserta BPJS.

Tak hanya itu, kecurigaan warganet juga tertuju pada pihak BPJS yang diduga tengah melakukan tindak korupsi terhadap dana yang dikelolanya. Sehingga peraturan baru tersebut mempersulit peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT.

Penolakan Lewat Petisi

Tak hanya menyuarakan melalui twit-twit yang diunggah pada akun pribadi mereka. Warganet juga tengah menggaungkan penolakan kebijakan tersebut melalui sebaran petisi. Hingga Jumat 18 Februari 2022 pukul 15.30 WIB, petisi ini telah ditandatangi sebanyak 417.383 orang. Artinya, ratusan ribu masyarakat Indonesia telah menyetujui penolakan terkait kebijakan baru mengenai proses klaim dana JHT yang dikelola BPJS.

Tangkapan layar change.org soal petisi penolakan aturan bar Jaminan Hari Tua. (Sumber: change.org)

Peraturan baru pencairan dana BPJS JHT memberikan sinyal buruk lantaran prosesnya dinilai menyulitkan. Publik gencar menyuarakan penolakan terkait kebijakan baru tersebut. Bahkan sebuah petisi telah disebar dan ditandatangai oleh ratusan ribu orang sebagai bentuk penolakan tehadap kebijakan baru ini.

Publik yang diwakili oleh warganet juga terus melontarkan penolakan tersebut dengan memberikan opini dan kritiknya melalui unggahan akun pribadi masing-masing. Warganet terus berharap peraturan tersebut dapat dikaji ulang karena hal tersebut menyangkut hak pemilik dana.

Demonstrasi Serikat Pekerja

Di lapangan, reaksi penolakan terhadap aturan baru JHT diwujudkan dalam demonstrasi di depan Kantor Kemenaker di Jakarta pada 16 Februari. Tuntutan yang disuarakan tentu saja penolakan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022. Kelompok serikat pekerja meminta agar Permenaker tersebut dibatalkan.

"Iya kalau tidak mau cabut aturan ya kita minta dicopot atau mundur dari jabatan," ucap Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Aksi Demo Buruh Soal JHT, Begini Suasana di Depan Menaker. (Tim grafis Video VOI)

Menaker Ida Fauziyah menanggapi semua reaksi publik soal peraturan baru JHT tersebut sebagai sebuah dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Antara, Jumat, 18 Februari.

Menaker menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang JHT itu telah diundangkan maka Kemenaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya hingga terdapat keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Pelaksanaan Permenaker yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan, melainkan memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh pekerja.

Menteri Tanaga Kerja, Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Ida memastikan bahwa dana JHT dijamin aman. Pengawasan ketat secara eksternal melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta internal melalu Dewan Pengawas BPJS dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli pemerintah, serta satuan pengawas internal terus dilakukan.

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) menurut Ida dijamin tidak akan dipakai oleh Pemerintah Indonesia. Dana JHT tetap tersedia ketika peserta memasuki usia 56 tahun dan bisa merasakan manfaatnya.