Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan skema pengalihan arus lalu lintas saat aksi demonstrasi kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait dengan aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, penerapannya tergantung situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Situasional (skema pengalihan arus, red), melihat perkembangan situasi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Rabu, 16 Februari.

Artinya, penerapan skema arus lalu lintas akan diterapkan jika aksi demo sudah dianggap menggagu para pengendara.

Selain itu, dalam pengamanan demo, lanjut Sambodo, sekitar 50 personel disiagakan. Mereka akan mengatur arus lalu lintas di titik aksi demo agar tetap kondusif.

"Kita mengerahkan 50 personel lantas," kata Sambodo.

Ada pun, kelompok buruh bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Aksi demonstrasi ini bertujuan mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.