Said Iqbal: Besok, Buruh Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Batalkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
Ilustrasi-demo buruh di DPR beberapa waktu lalu (Foto: Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemneaker) pada Rabu, 16 Februari besok.

Aksi ini merupakan bentuk penolakan dari Peraturan Menteri Kentenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker ini mengubah aturan pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat pekerja berumur 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, aksi ribuan buruh ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Selain Kantor Kemenaker, aksi juga akan digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Aksi di Jakarta besok dipusatkan di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan juga kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal dengan BP Jamsostek," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa, 15 Februari.

Lalu, secara bersamaan, aksi buruh ini juga digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setiap daerah di Indonesia, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Iqbal menerangkan, tuntutan buruh pada aksi besok adalah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, pencairan JHT bagi pekerja yang baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun sangat merugikan. Sebab, pegawai yang keluar dari tempat kerjanya tak bisa langsung mendapat manfaat JHT ketika dirinya belum berusia 56 tahun.

"Jamianan hari tua ini sangat dibutuhkan oleh buruh untuk bertahan hidup karena ter-PHK dan kehilangan pendapatan, atau mengundurkan diri ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung," ungkap Iqbal.

Sejalan dengan itu, Iqbal juga menyebut pihaknya telah bersurat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Ida mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2020.

"Surat ini intinya memastikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja atau buruh bisa mengambil atau mencairkan dana JHT-nya paling lama satu bulan setelah keluar dari tempat kerja," jelas dia.

Lebih lanjut, Iqbal menyebut pihaknya memiliki tuntutan lain dalam gelaran aksi besok. Tuntutan itu adalah meminta Presiden Jokowi untuk memecat Ida dari jabatan Menteri Ketenagakerjaan karena sering mengeluarkan kebijakan yang merugikan buruh.