Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.

Said menilai kebijakan yang diambil Menteri Ketenagakerjaan tidak memihak kepada para buruh. Hal ini menyakiti hati para pekerja di Indonesia.

Salah satunya, soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun. Menurut dia, aturan ini akan menyusahkan pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum usia 56 tahun.

“Copot menteri tenaga kerja. Tapi ini tentu hak progreatif presiden Jokowi untuk mencopot tenga kerja,” kata Said kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Februari.

“Alasan pertama Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ditanda tangani menteri tenaga kerja,” sambungnya.

Said menilai kebijakan yang diambil Menteri Ketenagakerjaan telah melawan aturan Presiden RI Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Faktanya secara hukum permanaker 2 tahun 2022, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015 yang ditanda tangani Presiden Indonesia Jokowi,” tandansya

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ini telah ditanda tangani oleh Presiden RI Jokowi.

Dalam PP tersebut, Presiden menekankann untuk menghapus ketentuan pembayaran manfaat JHT pada usia minimal 56 tahun.

Ditegaskan dalam PP ini, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta.