Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan telah menerima aduan soal kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggota DPR RI berinisial MM. Hanya saja, bukan melalui Laporan Polisi (LP).

"Iya (sudah diterima) bukan LP tapi pengaduan," ujar Direkrur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Senin, 1 November.

Dalam pengaduan itu, kata Andi, pihak pelapor belum melampirkan bukti. Sehingga, pencarian alat bukti merupakan langkah pertama dalam penanganan kasus dugaan pencabulan itu.

"Penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan tersebut," kata Andi.

Sebelumnya, seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah diadukan oleh kuasa hukum korban.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 Oktober.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.