Dua dari Tiga Perampok di Tambora Ditangkap, Modusnya Pura-pura Minta Tolong
Dua dari tiga perampok yang ditangkap Polsel Tambora, Jakarta Barat dengan modus pura-pura minta tolong/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap dua dari tiga perampok bersenjata kampak dengan modus pura-pura minta tolong. Komplotan ini kerap beraksi di daerah Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Menurut keterangan petugas, salah satu pelaku masih dalam pengejaran.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, perampokan yang dilakukan bermula ketika AA (17) pulang kerja bersama temannya. Ketika korban melintasi Jembatan Dua, korban dipanggil oleh para pelaku.

"Pelaku modusnya meminta tolong. Korban tanpa curiga membantu karena melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras," kata Kapolsek saat dikonfirmasi VOI, Jumat 29 Oktober.

Ketika korban mendekat, lanjut Kapolsek, salah satu pelaku langsung mencekik korban dan mengancamnya dengan sebilah kampak.

"Pelaku berjumlah 2 orang laki - laki dan 1 perempuan. Mereka komplotan, kemudian menggeledah korban dan merampas handphone milik korban dari dalam saku jaketnya," ujarnya.

Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri menggunakan mobil angkot yang mereka bawa. Korban langsung melapor ke Polsek Tambora. Anggota Reskrim Polsek Tambora segera melakukan perburuan terhadap pelaku.

Tersangka berisinial EK alias Ompong berhasil diketahui identitasnya berdasarkan informasi dari saksi-saksi. Tersangka pun ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan IF ditangkap di pangkalan angkutan kota (angkot) kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku, perempuan, masih dalam pengejaran.

"EK alias Ompong pun dikembangkan. Kemudian tersangka IF alias DG kembali ditangkap di pangkalan angkot kawasan Cideng, Jakarta Pusat," ujarnya.

Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya. Mereka digelandang ke Mapolsek Tambora guna proses lebih lanjut.

"Tersangka IF alias DG mengaku, kampak disembunyikan di kolong kali wilayah Cideng," kata Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga menyita handphone merk Oppo dan mobil angkot jurusan Tanah Abang - Jembatan Lima sebagai barang bukti kejahatan.