MAKASSAR - Tiga pelaku hipnotis yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah akhirnya dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan.
"Hasil pengungkapan kasus hipnotis ada tiga orang. Modusnya, pelaku pura-pura kenal dengan korban, setelah diajak bicara kemudian dibawa masuk ke dalam mobilnya lalu dipreteli emasnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Boby Robinsar di Makassar, Senin, 18 Maret.
Pelaku masing-masing berjenis kelamin pria berinisial B (52), kemudian I (41), dan R (52) perempuan. Ketiganya ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kota Makassar dan Kota Parepare, setelah terendus petugas yang menindaklanjuti laporkan para korbannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa buah perhiasan emas, seperti cincin, liontin, dan kalung seberat 10 gram serta satu unit mobil berwarna merah diduga dipakai melancarkan aksi hipnotis tersebut.
BACA JUGA:
Cara yang dilakukan pelaku, kata Boby, berbicara dengan calon korbannya seolah-olah kenal. Setelah membaca mantranya, tanpa sadar korban dibawa ke dalam mobil diajak keliling sembari menyerahkan barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan di jalanan sepi lalu ditinggalkan.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Panaikang. Motifnya, seperti saya bilang tadi, pura-pura kenal, serta menjadi orang pintar dengan menjanjikan rezeki berlipat ganda kepada korban," ujar dia.
Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tipu gelap, dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.