Komplotan Pelaku Hipnotis di Koja Jakut Menggunakan Mobil Bodong, Polisi Cek Nopol Tidak Terdaftar
Tangkap layar rekaman CCTV detik-detik lansia dibawa pelaku hipnotis di Koja Jakut

Bagikan:

JAKARTA - Polisi memastikan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi hipnotis terhadap seorang wanita lansia, HU (78) di Koja Jakarta Utara, bodong alias tidak terdata. Hal itu dipastikan setelah nomor polisi (nopol) kendaraan dicek dan tidak terdaftar.

“Hasil cek plat nomor kendaraan pelaku bodong. Saat ini masih penyelidikan,” kata Kapolsek Koja, Kompol Mulyana saat dikonfirmasi, VOI, Rabu, 27 Juli.

Mulyana menuturkan pihaknya telah memeriksa empak orang saksi. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus pencurian kalung emas tersebut.

Lebih lanjut, Mulyana menduga para pelaku hipnotis berjumlah dari tiga orang, dan kini masih dalam pengejaran.

"Pelaku diduga berjumlah tiga orang. Kalau untuk saksi sudah 4 orang (diperiksa-red)," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Koja Jakarta Utara menjadi korban hipnotis yang dilakukan dua orang laki-laki tak dikenal. Kerugian yang dialami korban mencapai jutaan dalam bentuk gelang emas seberat 20 gram.

Kapolsek Koja Kompol Mulyana mengatakan, peristiwa yang dialami HU (78) terjadi di Jalan Melur Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat, 23 Juli.