JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang pemeras yang mengaku sebagai anggota polri. Mereka adalah FF (22) DDW (22) dan DKP (20). Tak hanya itu, dua orang penadah yang bekerjasama dalam aksi itu juga dibekuk, HE (34) dan MAN (24).
Sebelum para pelaku ditangkap, kasus pemerasan itu telah dilaporkan di Polsek Tambora, Kamis, 8 Desember 2022 pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra mengiyakan para pelaku mengaku sebagai polisi.
“Mereka modusnya pura-pura jadi polisi Polsek Tambora, kemudian menyetop pengendara motor di jalan,” kata Putra saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Januari.
Dalam aksinya, mereka bersama sama menyasar pengendara motor yang tengah melintas di titik yang ditentukannya. Pelaku menuduh korbannya telah melakukan tindak kejahatan.
Diketahui juga bahwa para pelaku mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara yang tepergok menyalahi aturan lalu lintas.
"Kemudian disuruh ikut. Korban kemudian ditinggal di pinggir jalan, sepeda motor dibawa kabur, serta barang korban lain seperti HP juga disikat pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:
Putra mengatakan, para pelaku beraksi dengan kaos bertuliskan Bareskrim Polri dan juga lencana kewenangan Reserse Polri.
Dengan modal tersebut para pelaku telah berhasil merampas sepeda motor milik para korban sebanyak 7 kali di kawasan Tambora, Tamansari dan di kawasan Gambir, Jakpus.
Para pelaku kemudian menjual hasil curiannya tersebut di kawasan Bogor Jawa Barat.
"(Motor curian) dibuang ke daerah Bogor. Dilempar kesana," tutupnya.
Diketahui, kaos bertuliskan Bareskrim Polri sengaja dibuat para pelaku untuk melancarkan aksinya.