Bagikan:

SULBAR - Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Iptu Agung Setyo Negoro mengatakan, pelaku berinisial C (22) warga Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.

"Kami telah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial C yang diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak di bawah umur," kata Agung kepada wartawan, Antara, Jumat, 29 Oktober.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua anak di bawah umur, yakni N (17) dan F (15) yang telah dieksploitasi secara ekonomi/seksual oleh terduga pelaku.

Dari laporan itulah kata Agung Setyo Negoro, Unit PPA dan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap C di wilayah Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar," katanya.

Kepada polisi, C mengakui perbuatannya melakukan eksploitasi ekonomi/seksual terhadap kedua anak di bawah umur tersebut. Pelaku berkenalan dengan kedua korban melalui teman-temannya kemudian mengajak korban untuk bekerja melayani pria hidung belang.

Setelah korban mengiyakan pelaku kemudian mengajak kedua korban tinggal di rumahnya. Selanjutnya, C menghubungi seorang pria melalui telepon genggam untuk menawarkan jasa layanan dari kedua korban dengan tarif Rp200-Rp300 ribu.

"Jadi, pelaku memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak dengan kesepakatan tarif yang telah ditentukan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," ujarnya.

"Dari hasil tarif tersebut kedua korban anak melayani laki-laki atau pelanggan, pelaku mendapatkan keuntungan atau bagian dari tarif tersebut dan sebagian diberikan kepada kedua korban," terang Agung Setyo Negoro

Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F subsider Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Terduga pelaku mengaku telah memperdagangkan atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual kedua anak tersebut sebanyak lima kali pada masing-masing anak di wilayah Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar," demikian Agung.