SURABAYA - Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya memecat tiga pegawai alih daya (outsourcing) yang terlibat jual beli plasma konvalesen untuk pasien COVID-19. Ketiganya adalah Yogi Agung Prima Wardana, Bernadya Anisah Krismaningtyas, dan Mohammad Yusuf Efendi
"Mereka sudah kami berhentikan tidak hormat sejak ditangkap polisi pada Agustus lalu," kata Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Tri Siswanto, dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober.
Tri membantah ketiganya merupakan karyawan di PMI Surabaya. Dia menyebut ketiganya merupakan pekerja outsorching di PMI Surabaya.
Tri mengaku kaget mengetahui kelakuan anak buahnya yang menjual plasma konvalesen kepada pasien COVID-19. Tri memastikan ke depannya akan memperketat perekrutan pegawai di PMI Surabaya.
"Tentu ini jadi pembelajaran penting bagi kita, agar kedepannya lebih selektif lagi, karena yang terjadi ini telah merusak nama PMI," ujarnya.
BACA JUGA:
Ketiga eks pegawai alih daya PMI Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat dakwaan jaksa, oleh terdakwa Yogi, satu kantong plasma konvalesen dijual Rp2,5 hingga Rp4,5 juta, kepada terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Oleh keduanya, plasma konvalesen dijual kepada pasien dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp3,5 juta per kantong untuk golongan darah O, dan Rp5 juta untuk golongan darah AB.
Ketiga oknum pegawai PMI Surabaya itu, didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.