Mahfud MD: Praktik Hukum Kita Kadang Koruptif, Banyak Hukum Dibuat Secara Salah
Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker di acara Seminar Nasional bertema Cita Hukum (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan praktik hukum di Indonesia kadang dilaksanakan secara koruptif sehinga cita hukum nasional yang mengandung norma dan ideal dilaksanakan kerap tak tercapai.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker di acara Seminar Nasional bertema Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional di Universitas Brawijaya, Kamis, 28 Oktober.

"Masalah kita adalah praktik berhukum kita, di dalam melaksanakan cita hukum itu, yaitu praktek hukum kita terkadang koruptif. Banyak hukum dibuat secara salah, koruptif, makanya saya banyak membatalkan undang-undang dulu dan saya pernah jadi anggota DPR," kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulisnya.

Ia lantas menjelaskan cita hukum adalah ide atau gagasan tentang hukum yang digali dari kesadaran hukum dan budaya bangsa yang dituangkan ke dalam sistem hukum dan harus dipraktikkan dalam berhukum.

"Cita hukum kita adalah cita hukum Pancasila yakni hukum yang berketuhanan, artinya hukum kita tidak sekuler, pertanggung jawabannya bukan hanya antar manusia tapi juga tanggung jawab pada Tuhan," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Melihat kondisi ini, Mahfud kemudian meminta para akedemisi tak hanya sekadar menulis kembali potret cita hukum yang ideal, tetapi bagaimana membangun peta jalan untuk berhukum dengan baik.

"Peta jalan untuk apa? untuk memperbaiki cara kita berhukum, saudara gampang saja bilang oh itu DPR nya salah, tapi bagaimana agar mereka tidak salah? peta jalannya gimana menurut saudara," tegas dia.

Mahfud kemudian menyinggung berhukum adalah membuat dan menegakkan hukum. "Jadi jika cita hukum itu dibuat dalam bangunan pemikiran, secara deduktif adalah kesadaran hukum dan budaya yang dituangkan dalam sistem hukum nasional," ujarnya.

"Sedangkan secara induktif adalah perkembangan masyarakat yang dituangkan ke  dalam sistem hukum secara eklektik, yaitu menghimpun nilai-nilai yang baik dari pluralitas masyarakat," pungkas Mahfud.