JAKARTA - Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan dua restoran, yakni Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawasih di kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di sela penyegelan Restoran Marabunta dan Holywings mengatakan, penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.
"Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi," katanya dikutip dari Antara, Rabu 27 Oktober.
Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut.
Menurut dia, kedua restoran ini melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 1 di Kota Semarang.
BACA JUGA:
"Batas sampai pukul 00.00 WIB, namun kedua tempat ini juga melebihi jam itu," katanya.
Fajar meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang sudah masuk ke PPKM level 1.
"Pak Wali Kota dan Pak Kapolrestabes sudah baik, tapi masih banyak yang melanggar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresrabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibu Kota Jawa Tengah yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa (26/10) dini hari.
Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cendrawasih di kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional yang diizinkan, yakni pukul 00.00 WIB, serta jumlah pengunjung yang diizinkan.
Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular.