JAKARTA - Polisi tak menampik kemungkinan menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan dua bus TransJakarta. Tapi, sejauh ini belum ada bukti kuat untuk melakukan penetapan tersangka.
"Iya dugaan, tapi belum ada bukti kuat, mungkin bisa berpotensi kalau ada kelalaian. Belum kita simpulkan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober.
Sejauh ini, kata Argo, masih banyak faktor yang berujung pada dugaan-dugaan tertentu. Semisal, faktor kelelahan dari sopir hingga sistem mekanisme kerja dari TransJakarta.
Karena itu, belum bisa dipastikan penyebab utama dari kecelakaan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi pun sampai saat ini masih terus dilakukan.
"Kita belum bisa menetapkan penyebab utama masih mengumpulkan memperkuat hasil olah dari pihak TAA Korlantas," kata Argo.
"Kemudian masih mengumpulkan beberapa saksi-saksi yang mendukung. Jadi sementara belum dapat menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah kelalaian dari pengemudi bus TransJakarta," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan dua bus pada Senin, 25 Oktober lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal TransJakarta cukup prihatin sama yang meninggal 2 orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," kata Riza
Ada pun, kecelakaan dua bus TransJakarta terjadi pada Senin, 25 Oktober, pagi. Akibat kecelakaan itu 33 orang menjadi korban. Di mana, dua di antaranya meninggal dunia dan 31 orang mengalami luka ringan dan berat.
Kecelakaan bermula saat satu bus Transjakarta yang sedang berhenti untuk menurunkan penumpang di Halte Cawang Ciliwung. Tiba-tiba, satu bus dari belakang menabrak bus yang sedang berhenti di halte.
Bagian depan dari bus TransJakarta Jakarta yang menabrak dari belakang ringsek, begitu juga pada kondisi bagian belakang bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Cawang Ciliwung.