JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan Brigjen Prasetyo Utomo untuk menggali motif penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan Djoko Tjandra.
"Saat ini kami masih intensif untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan motif untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Mohon dukungannya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 28 Juli.
Demikian juga Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono juga belum bisa mengetahu motif perbuatan itu. Hanya saja, berdasarkan keterangan sementara, motifnya adalah inisiatif pribadi.
"Mungkin motif pribadi, nanti penyidik yang akan mengungkap," ucap Awi di Mabes Polri, Selasa, 28 Juli.
BACA JUGA:
Namun, merujuk dengan pasal yang diterapkan, kata dia, bisa menggambarkan motif sebenarnya di balik peran dari Brigjen Prasetyo Utomo.
Dari tiga pasal yang disangkakan, jenderal bintang satu itu dianggap terlibat dalam pemalsuan surat, membantu pelarian, dan menyembunyikan pelaku kejahatan.
"Mungkin dari situ akan ketahuan motifnya bagaimana," kata Awi.
Adapun Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.
Penetapan tersangka itu dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang dikantongi. Brigjen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Kasus ini bermula saat Brigjen Prasetyo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan buronan Djoko Tjandra. Surat jalan itu bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020. Prasetyo pun sudah dicopot dari jabatannya.