Bagikan:

SERANG – Berdasarkan hasil sidang internal yang digelar Polda Banten, Polresta Tangerang dan disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, Brigadir NP dijerat pasal berlapis. Sejumlah sanksi berat diberikan NP, mulai dari mutasi sampai dengan teguran tertulis yang mengakibatkan NP terkendala dalam kenaikan pangkat.

“Sesuai dengan perintah Kapolda Banten, untuk akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP, Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.” begitu isi keterangan rilis dari Polda Banten yang diterima VOI, Kamis 21 Oktober.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga bersama Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro memberi keterangan hasil sidang internal sanksi Brigadir NP/ Foto: Dok Polda Banten 

Sidang yang digelar pada Kamis 21 Oktober, dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh. Dalam sidang juga dihadiri oleh Faris dan tiga orang mahasiswa lainnya yang menjadi saksi.

Dalam persidangan disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Sebaliknya, pendamping terduga pelanggar (NP) mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP, yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Dalam sidang juga disebut, selama 12 tahun pengabdiannya kepada Polri Brigadir NP tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana. Brigadir NP disebut juga aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.

Setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan, maka pimpinan sidang, Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," jelas Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

Shinto juga mengatakan, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang berlangusng ricuh. Seorang mahasiswa bernama Faris dibanting ke lantai oleh seorang aparat.