Polisi yang Banting Mahasiswa Demo, Dijerat Pasal Berlapis, Ditahan Bidpropam Polda Banten
Layar tangkap video polisi banting mahasiswa saat demo di Puspemkab Tangerang

Bagikan:

BANTEN – NP, petugas kepolisian yang membanting MFA saat demo di kawasan Puspemkab Tangerang, hingga kini masih diperiksa secara maraton oleh Bidpropam Polda Banten. Hal itu sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto yang diminta untuk melakukan penanganan dan pemberkasan terhadap NP.

Berdasarakan keterangan resmi Polda Banten yang diterima VOI, Jumat 15 Oktober, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

“Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini NP ditempatkan di ruang tahanan Bidpropam Polda Banten.” begitu keterangan rilis dari Polda Banten.

Sementara itu, terkait penanganan kesehatan terhadap MFA, atas perintah Kapolda Banten, maka yang bersangkutan (MFA) dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Menurut keterangan rilis tersebut, masuknya MFA ke RS Ciputra bukan karena kondisinya yang memburuk.

Tim dokter RS Ciputra menyarankan agar MFA menjalani rawat inap agar dokter bisa mengobservasi secara intensif, progres kesehatan MFA.

“Kondisi Faris (MFA) dalam keadaan stabil dan baik. Faris ditangani tim dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery. Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris.” lanjutnya dalam rilis yang dibagikan Polda Banten.

Kapolda Banten mengakui bahwa ia fokus dengan upaya pemulihan kesehatan MFA, sehingga Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang, memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada MFA.