KPK Temukan Uang Rp80,9 Juta, Mata Uang Asing, hingga iPhone XR Saat OTT Bupati Kuansing
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing hingga iPhone XR dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta; mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura; dan HP Iphone XR," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 19 Oktober.

Lili menjelaskan kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024. Hanya saja, tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Namun bukannya membangun kebun kemitraan di Kuansing, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar. Sehingga, Sudarso mengajukan surat permohonan kepada Andi selaku Bupati Kuantan Singingi.

"Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar," ungkap Lili.

Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.

Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Gedung Merah Putih.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi yang merupakan penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarso sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.