JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang tahanan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra pada Sabtu, 23 Oktober. Penggeledahan dilakukan setelah adanya unggahan di Facebook yang mengatasnamakan tersangka dugaan suap izin perkebunan tersebut
"Petugas Rutan KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 25 Oktober.
Pada proses penggeledahan itu, Andi telah diperiksa dan menyatakan tidak pernah menggunakan telepon genggam atau handphone. Tak hanya itu, dia juga menandatangi surat pernyataan yang menyatakan bukan dirinya yang menulis status di akun media sosial tersebut.
Lebih lanjut, Ali memastikan seluruh tahanan KPK dilarang membawa alat elektronik termasuk handphone. Hal ini sesuai dengan PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
BACA JUGA:
Selain itu, dia juga memastikan petugas keamanan selalu memantau rutan 1x24 jam dan banyak kamera pengawas. "KPK juga memeriksa secara detil dan berlapis setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," tegasnya.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK bisa dimungkinkan hal itu dilakukan oleh orang lain," imbuh Ali.
Dalam unggahan tersebut akun Facebook bernama Andi Putra Kuansing mengunggah foto pertemuan antara Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan sejumlah pihak yang disebutnya sebagai politikus dan pihak swasta.
Selain itu, akun ini juga meminta maaf kepada masyarakat Kuansing karena mengecewakan mereka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. "Saya pribadi mohon maaf telah mengecewakan masyarakat Kuansing. Mohon doa dan supportnya agar bisa kembali ke Kuansing. Semoga (ditahan) hanya 20 hari dan KPK hanya mengada-ada serta tak memiliki bukti," demikian dikutip dari unggahan akun tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.
Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.
Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.
Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Gedung Merah Putih.